Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBK dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Perubahan ini mencakup penurunan total anggaran dari Rp 2.252.285.665.112,00 menjadi Rp 2.179.168.027.754,41. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami penurunan baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung, dengan penyesuaian signifikan pada Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa. Pembiayaan daerah disesuaikan dengan peningkatan pada penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Qanun ini juga mengatur rincian perubahan anggaran yang lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBK, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.