Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 3/2020 · Perda Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanSigli

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2020 Nomor 01)

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBK dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Perubahan ini mencakup penurunan total anggaran dari Rp 2.252.285.665.112,00 menjadi Rp 2.179.168.027.754,41. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami penurunan baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung, dengan penyesuaian signifikan pada Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa. Pembiayaan daerah disesuaikan dengan peningkatan pada penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Qanun ini juga mengatur rincian perubahan anggaran yang lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBK, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)