Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 6/2024 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2024Tanggal Penetapan:14 Mei 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPendapat dan Saran Hukum
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku20 Mei 2024
Tanggal Penetapan14 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Pendapat dan Saran Hukum (PSH) yang dibuat untuk kepentingan institusi Polri, Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, PNPP, dan Masyarakat. PSH dibuat berdasarkan permohonan PSH, permohonan Perlindungan Hukum, atau keadaan tertentu. Proses pembuatan PSH meliputi tahapan verifikasi, pembahasan, dan distribusi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung. Pembahasan dilaksanakan melalui rapat penyusunan konsep PSH, presentasi, serta evaluasi dan penafsiran sumber hukum. Distribusi PSH diberikan kepada kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang menangani pelanggaran kode etik profesi Polri atau disiplin PNPP, atau perkara terkait permohonan perlindungan hukum. Kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang menerima PSH wajib menindaklanjuti saran hukum dan melaporkan perkembangannya. Kadivkum Polri atau Kabidkum dapat merekomendasikan tindak lanjut temuan pelanggaran dalam proses pembuatan PSH kepada satuan kerja pengawas. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Kadivkum Polri, Kabidkum, dan Kapolres melalui supervisi, asistensi, monitoring, dan evaluasi.

(-)

(-)