Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 17/2004 · Perda Kota Bandung No. 17 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:22 Juli 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan22 Juli 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2004 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dengan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003. Pembentukan Sekretariat Dewan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.

Sekretariat Dewan memiliki tugas pokok memberikan pelayanan kepada anggota DPRD, yang meliputi memfasilitasi rapat anggota DPRD, melaksanakan urusan rumah tangga DPRD, dan mengelola tata usaha DPRD. Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Dewan diangkat oleh Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat Dewan terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Umum (dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Sub Bagian Protokol dan Urusan Dalam), Bagian Persidangan (dengan Sub Bagian Rapat dan Risalah dan Sub Bagian Produk Hukum DPRD dan Dokumentasi), dan Bagian Keuangan (dengan Sub Bagian Anggaran dan Sub Bagian Pembayaran). Sekretaris DPRD dapat menyediakan Tenaga Ahli untuk membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya, yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah berlaku efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)