Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2021 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2021Tanggal Penetapan:16 September 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku16 September 2021
Tanggal Penetapan16 September 2021
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 104). Beberapa ketentuan yang diubah adalah: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah. 2. Ketentuan Lampiran diubah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018-2023. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 8 yang mengatur tentang penyusunan RKPD jika RPJMD tahun berikutnya belum diundangkan, serta perubahan pada Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berdasarkan hasil evaluasi RPJMD Tahun 2018-2023 yang menunjukkan adanya perubahan mendasar berupa penambahan dan/atau pengurangan program dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah.

(-)

(-)