Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 7/2018 · Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1946).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pembentukan regulasi di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakang pembentukan regulasi ini adalah untuk mewujudkan instrumen kebijakan yang terencana dan sistematis sebagai landasan lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian.

Perencanaan regulasi di BSSN dilakukan melalui Program Regulasi BSSN (Progsi BSSN) yang bertujuan untuk menciptakan regulasi yang terencana, terarah, terpadu, dan sistematis. Progsi BSSN meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan BSSN, Pedoman Kepala BSSN, dan Pedoman kepala unit kerja. Penyusunan Progsi BSSN dilaksanakan oleh Panitia Kerja Tetap Progsi BSSN (Panjatap Progsi BSSN) yang bertugas menyusun Progsi BSSN, melakukan koordinasi dan pembahasan atas usulan rancangan Regulasi, serta memonitor dan mengevaluasi realisasi rancangan Regulasi yang terdaftar dalam Progsi BSSN.

Proses penyusunan regulasi meliputi pembentukan tim penyusun internal, permintaan masukan dari unit kerja terkait, dan permintaan tanggapan hukum. Rancangan regulasi yang telah disusun kemudian ditetapkan oleh Kepala BSSN atau kepala unit kerja sesuai dengan jenis regulasinya. Peraturan BSSN yang telah ditetapkan disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur tentang autentifikasi, dokumentasi, dan penyebarluasan regulasi. Autentifikasi dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk Peraturan BSSN dan Pedoman Kepala BSSN, serta oleh kepala bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum untuk Pedoman kepala unit kerja. Dokumentasi naskah asli regulasi dilaksanakan oleh bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum. Penyebarluasan regulasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau forum tatap muka atau dialog langsung.

1. Pengusulan penyusunan rancangan Regulasi tahun 2019 dan tahun 2020 disampaikan pada tahun 2018.

(-)