Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 12/2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017. APBD merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2.617.291.082.679, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2.617.291.082.679, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  3. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  4. Dana Perimbangan: Terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  5. Belanja Tidak Langsung: Terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga.
  6. Belanja Langsung: Terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)