Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 18/2003 · Perda Kabupaten Klaten No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2003Tanggal Penetapan:20 November 2003
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku20 November 2003
Tanggal Penetapan20 November 2003
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 70/HK-010/B5/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 yang mengamanatkan penyerahan kewenangan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional kepada Pemerintah Daerah. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk membentuk lembaga yang mewadahi pelaksanaan, pengendalian, dan pengelolaan program Keluarga Berencana Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Klaten.

Kantor Keluarga Berencana memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Kabupaten di bidang keluarga berencana dan bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas Pemerintah Kabupaten di bidang tersebut. Fungsi Kantor Keluarga Berencana meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang keluarga berencana.

Susunan organisasi Kantor Keluarga Berencana terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendataan, Seksi Pelayanan, Seksi Evaluasi dan Pelaporan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor merupakan jabatan eselon III a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan eselon IV a. Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan sesuai bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural dilingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 70/HK-010/B5/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional masih tetap berlaku sebagai pemangku jabatan struktural dan memperoleh tunjangan jabatan struktural sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural pada Kantor Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)