Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tarakan. Terdapat sembilan jenis pajak daerah yang diatur, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Selain itu, terdapat tiga jenis retribusi yang diatur, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal bagi pelaku usaha, serta sanksi bagi pelanggar ketentuan pajak dan retribusi daerah.