Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 48/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 48 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001 ini mengatur tentang pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Sabak Holding Company (SHC).

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PD SHC bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dan menggali potensi kekayaan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. PD SHC dibentuk dengan modal dasar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah), dengan setoran awal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
  2. PD SHC bergerak dalam berbagai bidang usaha, termasuk perdagangan umum dan jasa, perindustrian, transportasi niaga, properti, ekspor impor, perbankan, pertambangan, energi, SPBU/SPBG, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertanian, dan general supplier.
  3. Pengurus PD SHC terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati atas persetujuan DPRD, dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali. Badan Pengawas bertugas mengawasi operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Bupati.
  4. PD SHC dapat mendirikan anak perusahaan dengan komposisi saham minimal 30% dimiliki oleh PD SHC.
  5. Laba bersih PD SHC dibagi untuk dana rutin daerah, dana pembangunan daerah, dana cadangan umum, dana cadangan tujuan/resiko, dana kesejahteraan, jasa produksi, dan dana lainnya.

(-)

(-)