Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan umum di Kabupaten Klaten. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan yang aman, tertib, dan teratur guna mendukung pertumbuhan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Angkutan:**
* Angkutan dalam trayek, yang dikelompokkan menjadi angkutan kota, angkutan pedesaan, angkutan perbatasan, dan angkutan khusus.
* Angkutan tidak dalam trayek.
* Pengangkutan barang dengan kendaraan umum, mencakup barang umum, bahan berbahaya, peti kemas, dan alat berat.
2. **Perizinan:**
* Izin Usaha Angkutan (IUA) wajib bagi penyelenggaraan usaha pengangkutan orang dan/atau barang.
* Izin Trayek untuk pelayanan angkutan dalam trayek.
* Izin Operasi untuk pelayanan angkutan tidak dalam trayek.
* Izin Insidentil untuk pengangkutan yang menyimpang dari trayek yang ditetapkan.
3. **Kewajiban Pemegang Izin:**
* Melakukan kegiatan usaha angkutan selambat-lambatnya 6 bulan sejak IUA diterbitkan.
* Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
* Melakukan pendaftaran ulang izin secara berkala setiap tahun.
* Melaporkan perubahan domisili perusahaan dan kegiatan usaha angkutan secara berkala.
* Melunasi iuran wajib asuransi pertanggungjawaban kecelakaan.
* Mengutamakan keselamatan dan memenuhi ketentuan tarif.