Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 15/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2009Tanggal Penetapan:13 Oktober 2009
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku13 Oktober 2009
Tanggal Penetapan13 Oktober 2009
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan umum di Kabupaten Klaten. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan yang aman, tertib, dan teratur guna mendukung pertumbuhan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Angkutan:** * Angkutan dalam trayek, yang dikelompokkan menjadi angkutan kota, angkutan pedesaan, angkutan perbatasan, dan angkutan khusus. * Angkutan tidak dalam trayek. * Pengangkutan barang dengan kendaraan umum, mencakup barang umum, bahan berbahaya, peti kemas, dan alat berat. 2. **Perizinan:** * Izin Usaha Angkutan (IUA) wajib bagi penyelenggaraan usaha pengangkutan orang dan/atau barang. * Izin Trayek untuk pelayanan angkutan dalam trayek. * Izin Operasi untuk pelayanan angkutan tidak dalam trayek. * Izin Insidentil untuk pengangkutan yang menyimpang dari trayek yang ditetapkan. 3. **Kewajiban Pemegang Izin:** * Melakukan kegiatan usaha angkutan selambat-lambatnya 6 bulan sejak IUA diterbitkan. * Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. * Melakukan pendaftaran ulang izin secara berkala setiap tahun. * Melaporkan perubahan domisili perusahaan dan kegiatan usaha angkutan secara berkala. * Melunasi iuran wajib asuransi pertanggungjawaban kecelakaan. * Mengutamakan keselamatan dan memenuhi ketentuan tarif.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)