Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2016Tanggal Penetapan:15 Maret 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaModa Transportasi Tradisional Becak dan Andong
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku15 Maret 2016
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengamanatkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang moda transportasi tradisional Becak dan Andong di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian identitas Yogyakarta sebagai pusat budaya, dimana Becak dan Andong merupakan bagian tak terpisahkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas, melestarikan transportasi tradisional, mengatur penataan dan penyelenggaraan, serta meningkatkan kesejahteraan operator dan pengemudi. Ketentuan substansial meliputi pengaturan operator transportasi tradisional, persyaratan keselamatan (teknis dan operasional) untuk Becak dan Andong, serta pelestarian transportasi tradisional melalui perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan ini, serta memfasilitasi terpenuhinya hak operator dan pengemudi.

1. Setiap Operator dan/atau Pengemudi Transportasi Tradisional yang telah menyelenggarakan Transportasi Tradisional harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.

(-)