Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali bertujuan untuk menata kepariwisataan budaya Bali secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Standar ini didasarkan pada filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk meningkatkan kualitas, keberlanjutan, dan daya saing kepariwisataan Bali.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Destinasi Pariwisata: Standar pengelolaan daya tarik wisata (DTW), desa wisata, aksesibilitas, serta sarana dan prasarana umum. Pengelola DTW wajib memenuhi standar yang mengutamakan sumber daya lokal, menyediakan informasi multibahasa, fasilitas pertolongan pertama, dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Terdapat larangan merusak DTW dan memanfaatkan tempat suci semata-mata sebagai DTW.
2. Industri Pariwisata: Standar usaha pariwisata yang meliputi DTW, kawasan pariwisata, jasa transportasi, akomodasi, dan lainnya. Usaha pariwisata wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan, serta memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Unsur utama standar kualitas industri pariwisata meliputi struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
3. Pemasaran Pariwisata: Standar pemasaran yang meliputi produk pariwisata, SDM, target pasar, metode pemasaran, dan kemitraan. Produk yang dipasarkan wajib memiliki izin usaha dan sertifikat. SDM yang memasarkan harus memiliki integritas, etika, dan pemahaman tentang budaya Bali.
4. Kelembagaan Pariwisataan: Penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM, regulasi, serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan. Organisasi kepariwisataan meliputi pemerintah provinsi, BUMD, Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, koperasi, swasta, dan masyarakat. Pembangunan SDM Pariwisata diwujudkan melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan pemenuhan hak-hak normatif.