Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 18 Tahun 2020 tentang Doktrin Nomor DOK-03 tahun 2020 tentang Operasi Mendukung Pertahanan Negara di Laut Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 18/2020 · Perka Bakamla No. 18 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaDoktrin Nomor DOK-03 tahun 2020 tentang Operasi Mendukung Pertahanan Negara di Laut Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku26 Mei 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Doktrin Nomor DOK-03 Tahun 2020 tentang Operasi Mendukung Pertahanan Negara di Laut Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Doktrin ini merupakan penjabaran dari Doktrin Bakamla RI Raksāmahiva Çamudreşu Nusantarasya.

Ketentuan Substansial:

Doktrin ini mengatur prinsip-prinsip dasar operasi Bakamla RI dalam mendukung pertahanan negara di laut, yang meliputi:

  1. Doktrin Operasi Keamanan Laut
  2. Doktrin Operasi Keselamatan Laut
  3. Doktrin Operasi Mendukung Pertahanan Negara di Laut

Doktrin ini juga menjelaskan tugas pokok Bakamla RI, yaitu melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Fungsi Bakamla RI meliputi penyusunan kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan, penyelenggaraan sistem peringatan dini, pelaksanaan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, sinergi dan monitoring patroli perairan, pemberian dukungan teknis dan operasional, pemberian bantuan pencarian dan pertolongan, serta melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional. Kewenangan Bakamla RI mencakup pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa dan menyerahkan kapal ke instansi terkait, serta mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan.

Doktrin ini juga mengatur tataran kewenangan dan tanggung jawab Bakamla RI dalam sistem pertahanan negara, yang ditujukan dalam rangka pembinaan kekuatan Bakamla RI agar siap digunakan sebagai komponen cadangan TNI/TNI AL pada masa perang. Pengelolaan sistem pertahanan negara diamanatkan kepada Presiden RI, Menteri Pertahanan RI, dan Panglima TNI. Kepala Bakamla RI melaksanakan pembinaan kekuatan Bakamla RI agar siap digunakan sebagai Komponen Cadangan TNI/TNI AL pada masa perang.

(-)

(-)