Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 11/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 184)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 terkait definisi istilah-istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Desa, Pemerintahan Desa, Perangkat Desa, dan lainnya.
  2. Perubahan Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, dan Unsur Staf Perangkat Desa.
  3. Perubahan Pasal 3 mengenai pelaksanaan tugas perangkat Desa yang kosong.
  4. Perubahan Pasal 5 mengenai penataan jabatan perangkat desa.
  5. Perubahan Pasal 7 mengenai mekanisme pengangkatan Perangkat Desa.
  6. Perubahan Pasal 11 mengenai persyaratan calon Perangkat Desa dengan menghapus beberapa ketentuan.
  7. Perubahan Pasal 20 mengenai persyaratan administrasi untuk menjadi Perangkat Desa.
  8. Perubahan Pasal 32 mengenai pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Perangkat Desa.
  9. Perubahan Pasal 41 mengenai Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau kepala daerah.
  10. Perubahan Pasal 43 mengenai pemberhentian Perangkat Desa.
  11. Perubahan Pasal 44 mengenai prosedur pemberhentian Perangkat Desa.
  12. Perubahan Pasal 48 mengenai pemberhentian sementara Perangkat Desa.
  13. Perubahan Pasal 49 dan 50 mengenai pemberhentian sementara dan tidak hormat Perangkat Desa.
  14. Penyisipan Pasal 50A dan 50B mengenai pemberhentian sementara Perangkat Desa yang tertangkap tangan atau melanggar larangan.
  15. Penyisipan Pasal 51A mengenai pemberhentian sementara Perangkat Desa yang memberikan data tidak benar saat pencalonan.
  16. Penghapusan Pasal 55.
  17. Penyisipan BAB VA mengenai peningkatan kapasitas aparatur desa dan BAB VB mengenai kesejahteraan Perangkat Desa.

(-)

(-)