Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Perubahan tersebut meliputi:
- Persyaratan Calon Direksi: Pasal 4 diubah untuk menambahkan persyaratan dan memperjelas proses pengajuan dan penetapan Direksi. Calon Direksi harus lulus uji kelayakan dan kepatutan, diajukan oleh Tim Seleksi kepada Bupati melalui Dewan Pengawas, dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi Tim Seleksi. Bagi yang belum mengikuti pelatihan manajemen air minum, wajib memenuhinya paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan.
- Jumlah Direksi: Pasal 5 ditambahkan ayat (6) yang mengatur bahwa Direksi yang berasal dari pegawai PDAM dan tidak diangkat kembali, harus diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak-haknya.
- Uang Jasa Dewan Pengawas: Pasal 26 diubah untuk mengatur besaran uang jasa yang diterima oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas, yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji Direksi.
- Peraturan Kepegawaian, Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM: Pasal 53 diubah untuk menegaskan bahwa peraturan kepegawaian, susunan organisasi, dan tata kerja PDAM ditetapkan oleh Direksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
- Pemberlakuan Kembali Peraturan Daerah Lama: Pasal 57 diubah untuk menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 13 Tahun 1997, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.