di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 5 TAHUN 2019 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 5 TAHUN 2019/2019 · Perda Kabupaten Bintan No. 5 TAHUN 2019 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 5 TAHUN 2019 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.476.251.173.058,12, jumlah kewajiban sebesar Rp 19.906.181.897,25, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.456.344.991.160,87. Laporan Operasional mencatat jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.159.617.198.807,67, jumlah beban sebesar Rp. 1.016.670.611.124,98, dan surplus sebesar Rp. 142.946.587.682,69.
Laporan Arus Kas mencatat saldo awal kas per 1 Januari 2018 sebesar Rp. 178.682.168.261,41 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 213.942.902.739,59. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat jumlah ekuitas awal sebesar Rp.2.310.294.452.936,05 dan jumlah ekuitas akhir sebesar Rp.2.456.344.991.160,87. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.
Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.