Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 5 TAHUN 2019 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 5 TAHUN 2019 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 5 TAHUN 2019/2019 · Perda Kabupaten Bintan No. 5 TAHUN 2019 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 5 TAHUN 2019 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2017 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2018 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.476.251.173.058,12, jumlah kewajiban sebesar Rp 19.906.181.897,25, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.456.344.991.160,87. Laporan Operasional mencatat jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.159.617.198.807,67, jumlah beban sebesar Rp. 1.016.670.611.124,98, dan surplus sebesar Rp. 142.946.587.682,69.

Laporan Arus Kas mencatat saldo awal kas per 1 Januari 2018 sebesar Rp. 178.682.168.261,41 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 213.942.902.739,59. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat jumlah ekuitas awal sebesar Rp.2.310.294.452.936,05 dan jumlah ekuitas akhir sebesar Rp.2.456.344.991.160,87. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)