di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 7/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial: