Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 7/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2007Tanggal Penetapan:31 Mei 2007
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku04 Juni 2007
Tanggal Penetapan31 Mei 2007
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Urusan yang Dapat Diserahkan: Bidang-bidang yang dapat diserahkan meliputi pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, koperasi, penanaman modal, tenaga kerja, kesehatan, pendidikan, sosial, penataan ruang, permukiman, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa, perencanaan, penerangan, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat desa, statistik, arsip dan perpustakaan. Rincian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
  2. Tata Cara Penyerahan Urusan: Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil dan keuangan, efisiensi, dan efektivitas. Untuk itu, dibentuk tim pengkajian dan evaluasi yang dikoordinasi oleh Wakil Bupati dan diketuai oleh Sekretaris Daerah.
  3. Penetapan dan Pelaksanaan Penyerahan: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penyerahan urusan kepada masing-masing desa, dengan memperhatikan Keputusan Kepala Desa yang telah dimusyawarahkan oleh BPD. Penyerahan dilaksanakan secara serentak dan disaksikan oleh Camat serta kepala dinas/badan/kantor terkait.
  4. Pelaksanaan Urusan oleh Desa: Urusan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Kabupaten dapat menambah penyerahan urusan atas permintaan Desa. Jika dalam 2 tahun pelaksanaan tidak efektif, Pemerintah Kabupaten dapat menarik kembali urusan yang telah diserahkan.
  5. Pembiayaan: Pelaksanaan urusan yang diserahkan dibiayai dari APBD.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat didelegasikan kepada Camat.

(-)

(-)