Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 5/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2021Tanggal Penetapan:3 Juni 2021
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku03 Juni 2021
Tanggal Penetapan03 Juni 2021
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal, memastikan anak memiliki resiliensi dan menjadi agen perubahan, membangun nilai dan norma yang mencegah perkawinan anak, menjamin layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak, meningkatkan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak, meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak, menurunkan angka perkawinan anak, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Peraturan ini mengatur upaya pencegahan perkawinan anak melalui optimalisasi kapasitas sumber daya anak, penciptaan lingkungan yang mendukung, peningkatan aksesibilitas layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan pencegahan perkawinan anak dengan mensinergikan kewajiban mewujudkan Kabupaten Layak Anak dan mempertimbangkan kearifan lokal. Perangkat daerah terkait memiliki peran dalam menyiapkan materi pendidikan kesehatan reproduksi, meningkatkan pemahaman pendewasaan usia perkawinan, mendayagunakan PATBM dan PUSPAGA, serta membangun sistem data dan informasi pencegahan perkawinan anak.

Peran dan tanggung jawab juga diemban oleh orang tua dan keluarga, yang memiliki kewajiban memberikan penumbuhan nilai-nilai budi pekerti dan budaya, pendidikan karakter, pendidikan keagamaan, mengikutsertakan anak dalam program wajib belajar, melindungi anak dari kekerasan, membangun komunikasi yang bermakna, mendukung tumbuh kembang anak, memberikan pendidikan kesehatan reproduksi, serta mencegah dan/atau melarang anak untuk melakukan perkawinan anak. Masyarakat dan pemangku kepentingan juga berperan aktif dalam melaporkan kasus anak putus sekolah, memberikan informasi terkait peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, melibatkan anak dalam pengambilan keputusan, memberikan masukan dalam perumusan kebijakan, serta berperan aktif dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak yang terpaksa melakukan perkawinan.

(-)

(-)