Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang PELARANGAN DAN PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELARANGAN DAN PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku27 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar tercipta kondisi yang kondusif dan tenteram.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelarangan dan penertiban pelacuran dan penyimpangan seksual, termasuk larangan melakukan jasa pelacuran, memakai jasa penjaja seks komersial, membujuk atau memaksa orang lain untuk berzinah, melakukan penyimpangan seksual, dan menyediakan tempat untuk perzinahan atau pelacuran.
  2. Pelarangan minuman beralkohol, termasuk meminum, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C, kecuali minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah atau jamu untuk tujuan kesehatan dan yang berada di hotel berbintang.
  3. Pelarangan permainan ketangkasan yang menggunakan uang atau barang sebagai hadiah, serta larangan bagi pengusaha tempat permainan ketangkasan untuk membiarkan anak-anak berseragam sekolah bermain pada jam sekolah.
  4. Pelarangan menjadi gelandangan dan pengemis, serta menyuruh atau memaksa orang lain menjadi pengemis.
  5. Pelarangan penyalahgunaan tempat usaha seperti hotel, wisma, penginapan, tempat hiburan, dan warung internet untuk kegiatan yang menimbulkan penyakit masyarakat.
  6. Pelarangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, serta kewajiban bagi pemilik bangunan untuk menjamin tidak adanya penyalahgunaan zat-zat tersebut di tempat yang dikelolanya.

(-)

Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).