Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian / Pengusahaan Air Tanah, Dan/Atau Air Permukaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 11/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2009Tanggal Penetapan:17 September 2009
Penyediaan Air BersihPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian / Pengusahaan Air Tanah, Dan/Atau Air Permukaan Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku17 September 2009
Tanggal Penetapan17 September 2009
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengeboran air tanah, pemakaian/pengusahaan air tanah, dan/atau air permukaan tanah di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengendalian yang lebih intensif terhadap pemanfaatan air tanah dan air permukaan yang terus meningkat untuk mencegah dampak negatif terhadap keberadaan sumber daya air tersebut.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Pendayagunaan air tanah dan/atau air permukaan tanah secara bijaksana sesuai dengan rencana peruntukannya.
  2. Pengendalian pengambilan air tanah dan/atau air permukaan tanah sesuai dengan potensi ketersediaannya.

Obyek izin meliputi kegiatan pengeboran air tanah, pemanfaatan air dari sumur bor untuk kegiatan usaha, sumur gali dengan pemanfaatan lebih dari 100 m³/bulan, sumur pantek berdiameter lebih dari 5 cm, air dari sumber mata air selain untuk fungsi sosial dan irigasi, serta air sungai selain untuk fungsi sosial dan irigasi. Subyek izin adalah orang pribadi atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan tersebut untuk kegiatan usaha dan/atau bahan baku.

Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Bupati dapat menolak atau mengabulkan permohonan setelah menerima pertimbangan dari instansi terkait. Pemegang izin diwajibkan untuk melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, melaporkan jumlah pengambilan air setiap bulan, dan menghentikan kegiatan jika ditemukan kelainan yang membahayakan lingkungan. Pemegang izin juga dilarang memindahtangankan izin atau merubah pemanfaatan air tidak sesuai peruntukannya.

1. Izin yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sedangkan hak, kewajiban dan tanggungjawabnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang pribadi atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10, dan/atau melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.