Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 7/2007 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2007
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 28 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11).

Peraturan Daerah ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru. Pembentukan UPTD SKB bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan sekolah maupun luar sekolah dalam mendukung program pemerintah Kota Banjarbaru sebagai kota pendidikan.

Tugas pokok SKB adalah melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program Pendidikan luar sekolah dan pemuda berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Fungsi SKB meliputi:

  • Membangkitkan kemauan dan kemampuan belajar masyarakat.
  • Memberikan motivasi dan membina masyarakat menjadi tenaga pendidik.
  • Memberikan informasi dan kegiatan pendidikan luar sekolah dan pemuda.
  • Melaksanakan pembuatan percontohan program pendidikan luar sekolah dan pemuda.
  • Melaksanakan pengendalian mutu pendidikan luar sekolah dan pemuda.
  • Melaksanakan pengadaan sarana belajar muatan lokal pendidikan luar sekolah dan pemuda.
  • Melaksanakan pengintegrasian dan penyinkronisasian kegiatan-kegiatan sektoral di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda.
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan luar sekolah dan pemuda.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
  • Melaksanakan kegiatan ketatausahaan sanggar kegiatan Belajar.

Organisasi SKB terdiri dari Kepala, Pelaksana Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala SKB bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi SKB. Pelaksana Tata Usaha bertugas melakukan urusan ketatausahaan kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga sanggar. Kelompok Jabatan Fungsional Pamong Belajar bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional SKB sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)