di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 7/2007 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru. Pembentukan UPTD SKB bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan sekolah maupun luar sekolah dalam mendukung program pemerintah Kota Banjarbaru sebagai kota pendidikan.
Tugas pokok SKB adalah melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program Pendidikan luar sekolah dan pemuda berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Fungsi SKB meliputi:
Organisasi SKB terdiri dari Kepala, Pelaksana Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala SKB bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi SKB. Pelaksana Tata Usaha bertugas melakukan urusan ketatausahaan kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga sanggar. Kelompok Jabatan Fungsional Pamong Belajar bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional SKB sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.