Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 9/2021 · Perda Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2021Tanggal Penetapan:16 November 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku16 November 2021
Tanggal Penetapan16 November 2021
Tempat PenetapanBuleleng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah pentingnya pendidikan sejak usia dini untuk pengembangan potensi anak, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut untuk mewujudkan PAUD yang bermutu, serta membangun landasan bagi perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD, termasuk bentuk penyelenggaraan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. PAUD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Pemerintah Daerah dapat menunjuk PAUD untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan atau potensi istimewa. Peraturan ini juga mengatur persyaratan penyelenggaraan PAUD, termasuk memiliki pengelola, tempat yang layak, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta kemampuan pembiayaan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan perizinan bagi penyelenggaraan PAUD formal dan nonformal. Penyelenggara PAUD wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tentang penamaan dan penomoran PAUD, perubahan penyelenggaraan PAUD, evaluasi dan sistem pelaporan, peran serta masyarakat, kelompok kerja penuntasan PAUD, pengawasan dan pembinaan, serta pembiayaan penyelenggaraan PAUD.

(-)

1. Penyelenggaraan PAUD yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan kegiatan operasional, dan pencabutan izin operasional. 3. Penyelenggara PAUD yang melaksanakan kegiatan operasional sebelum memperoleh izin operasional dikenakan sanksi administratif.