di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 9/2021 · Perda Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah pentingnya pendidikan sejak usia dini untuk pengembangan potensi anak, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut untuk mewujudkan PAUD yang bermutu, serta membangun landasan bagi perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD, termasuk bentuk penyelenggaraan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. PAUD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Pemerintah Daerah dapat menunjuk PAUD untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan atau potensi istimewa. Peraturan ini juga mengatur persyaratan penyelenggaraan PAUD, termasuk memiliki pengelola, tempat yang layak, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta kemampuan pembiayaan.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan perizinan bagi penyelenggaraan PAUD formal dan nonformal. Penyelenggara PAUD wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tentang penamaan dan penomoran PAUD, perubahan penyelenggaraan PAUD, evaluasi dan sistem pelaporan, peran serta masyarakat, kelompok kerja penuntasan PAUD, pengawasan dan pembinaan, serta pembiayaan penyelenggaraan PAUD.