Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/2020 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Rembang. Tujuannya meliputi pengelolaan sumber daya hewan secara bertanggung jawab, pemenuhan kebutuhan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlindungan daerah dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, serta pengembangan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup perencanaan, pengelolaan sumber daya (lahan, air, sumber daya genetik ternak), penyelenggaraan peternakan (benih dan bibit ternak, budidaya ternak, pakan, alat dan mesin peternakan, pemberdayaan peternak, panen dan pascapanen), kesehatan hewan (pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, obat hewan), kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, perizinan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, serta sistem informasi.

1. Usaha peternakan dan kesehatan hewan yang sudah memiliki izin tetap berlaku sampai masa berlakunya izin. 2. Usaha peternakan dan kesehatan hewan yang belum memiliki izin harus mengajukan izin paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pemotongan hewan unggas komersial wajib dilakukan di RPH unggas paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pemotongan Hewan Ruminansia wajib dilakukan di RPH Ruminansia paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (6) dan (7), Pasal 15 ayat (5), Pasal 19 ayat (5), Pasal 20 ayat (4), Pasal 33 ayat (7), Pasal 34 ayat (4), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 45 ayat (3), Pasal 48 ayat (7), Pasal 49 ayat (3), Pasal 53 ayat (6), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 70 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 94 ayat (4) dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (4) dan (5), dan Pasal 67 ayat (2), dan Pasal 85 ayat (2) dikenai sanksi pidana.