Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Rembang. Tujuannya meliputi pengelolaan sumber daya hewan secara bertanggung jawab, pemenuhan kebutuhan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlindungan daerah dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, serta pengembangan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup perencanaan, pengelolaan sumber daya (lahan, air, sumber daya genetik ternak), penyelenggaraan peternakan (benih dan bibit ternak, budidaya ternak, pakan, alat dan mesin peternakan, pemberdayaan peternak, panen dan pascapanen), kesehatan hewan (pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, obat hewan), kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, perizinan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, serta sistem informasi.