Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik, mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta mewujudkan kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan Pelayanan Publik yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk:
- Pembentukan Pembina Pelayanan Publik yang dijabat oleh Bupati dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik yang dijabat oleh Sekretaris Daerah.
- Kewajiban Organisasi Penyelenggara untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan BUMD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
- Evaluasi dan peningkatan kapasitas Pelaksana Pelayanan Publik.
- Kerja sama Penyelenggara dengan pihak lain dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat.
- Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akses khusus, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan publik, dan penanganan pengaduan.
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Kerahasiaan dokumen.
- Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.