Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 4/2018 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:14 Agustus 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan14 Agustus 2018
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik, mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta mewujudkan kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan Pelayanan Publik yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk: - Pembentukan Pembina Pelayanan Publik yang dijabat oleh Bupati dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik yang dijabat oleh Sekretaris Daerah. - Kewajiban Organisasi Penyelenggara untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan BUMD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. - Evaluasi dan peningkatan kapasitas Pelaksana Pelayanan Publik. - Kerja sama Penyelenggara dengan pihak lain dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. - Hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat. - Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akses khusus, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan publik, dan penanganan pengaduan. - Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik. - Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. - Kerahasiaan dokumen. - Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf b, huruf e, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.