Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 7/2020 · Perda Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanProbolinggo

(-)

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peran Usaha Mikro secara berkelanjutan, serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha mikro dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Pengembangan usaha mikro dilakukan dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil. Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

Pemberdayaan Usaha Mikro dilakukan dengan pengembangan usaha, kemitraan, perizinan, serta koordinasi dan pengendalian. Pengembangan usaha meliputi fasilitasi dan pelaksanaan pengembangan usaha di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro melalui pemberian kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pencadangan usaha, kemudahan perizinan, penyediaan pembiayaan, serta fasilitasi teknologi dan informasi.

Kemitraan antara Usaha Mikro difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat, mencakup proses alih keterampilan di berbagai bidang. Usaha Mikro harus memiliki bukti legalitas usaha berupa tanda bukti pendataan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan dan secara aktif melakukan pendataan serta fasilitasi pemberian izin usaha. Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro dilaksanakan secara sistematis dan terpadu. Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan dapat memberikan insentif kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan.

Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam pemberdayaan Usaha Mikro. Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Mikro, dan Pelaku Usaha Mikro yang mendapatkan fasilitasi wajib memberikan laporan secara periodik.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh Usaha Mikro tidak benar, dengan maksud untuk memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Daerah dikenakan sanksi administratif. 2. Pelaku Usaha Mikro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 44, dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitasi pemerintah Daerah; e. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitasi pemerintah Daerah; f. denda Administratif; atau g. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.