Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:21 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan21 September 2013
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan penggeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta adanya Sisa Lebih Tahun Anggaran (SiLPA) sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2013.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 48.574.469.000 sehingga menjadi Rp. 1.168.189.497.000.
    • Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 112.963.716.000 sehingga menjadi Rp. 1.240.345.692.000.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 111.553.099.000.
    • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 830.739.387.000.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 221.416.099.000.
  3. Belanja Daerah:
    • Belanja tidak langsung setelah perubahan menjadi Rp. 745.480.677.000.
    • Belanja langsung setelah perubahan menjadi Rp. 490.063.767.000.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 84.232.950.000.
    • Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 12.076.755.000.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)