Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 106/2022 · PERPRES No. 106 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Investasi & Penanaman ModalPerencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah. Kawasan ini diharapkan menjadi proyek strategis nasional yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial

Pengembangan kawasan ini melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pengembangan dilakukan berdasarkan rencana induk kawasan industri dan daftar kegiatan percepatan investasi. Tim Koordinasi dibentuk untuk mengusulkan kebijakan, menetapkan rencana aksi, dan melakukan monitoring serta evaluasi. Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian memiliki peran penting dalam memberikan fasilitas dan dukungan untuk pengembangan kawasan ini. Selain itu, konsorsium BUMN ditugaskan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan ini.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)