di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 106/2022 · PERPRES No. 106 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah. Kawasan ini diharapkan menjadi proyek strategis nasional yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial
Pengembangan kawasan ini melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pengembangan dilakukan berdasarkan rencana induk kawasan industri dan daftar kegiatan percepatan investasi. Tim Koordinasi dibentuk untuk mengusulkan kebijakan, menetapkan rencana aksi, dan melakukan monitoring serta evaluasi. Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian memiliki peran penting dalam memberikan fasilitas dan dukungan untuk pengembangan kawasan ini. Selain itu, konsorsium BUMN ditugaskan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan ini.