Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 14/2003 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 6 Peraturan Daerah ini, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2003 membentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Bekasi untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang administrasi dan pembinaan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BKD ini didasarkan pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta evaluasi kelembagaan yang dilakukan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan: BKD adalah unsur lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  • Tugas Pokok: Membantu Walikota dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang administrasi pegawai, pembinaan pegawai, pendidikan dan pelatihan.
  • Fungsi:
    • Penyusunan program dan kegiatan BKD.
    • Penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran.
    • Perumusan kebijakan pelaksanaan sesuai lingkup tugasnya.
    • Penyiapan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian.
    • Perencanaan dan administrasi kepegawaian daerah.
    • Penyiapan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan karir pegawai.
    • Penyiapan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
    • Pelayanan administrasi kepegawaian.
    • Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil.
    • Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
    • Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
    • Perencanaan, Pengolahan dan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.
    • Penyampaian laporan informasi kepegawaian kepada Walikota dan Badan Kepegawaian Negara.
    • Penganalisaan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan prioritas Daerah.
    • Penyusunan laporan bulanan, triwulan, tahunan dan atau setiap saat penyelenggaraan program dan kegiatan Badan, termasuk LAKIP.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Administrasi Pegawai, Bidang Pembinaan Pegawai, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, UPT Penelitian dan Pengembangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Pembiayaan: Berasal dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

(-)

(-)