Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Dearah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 5/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2013Tanggal Penetapan:23 April 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Dearah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 April 2013
Tanggal Penetapan23 April 2013
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Seri D Nomor 12 Tahun 1989 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penyertaan modal. Penyertaan modal ini dilakukan untuk penambahan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dengan nilai nominal sebesar Rp 9.740.000.000,- yang terdiri dari sisa hasil penarikan AMU, sisa konversi Cadangan Tujuan, sisa kewajiban setoran tunai Tahun 2012, dan kewajiban setoran tunai Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penyertaan modal daerah ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.