Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 13/2016 · Perka BKN No. 13 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Mei 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku09 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 267/Kp/BPPT/VIII/2009 dan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya, *sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian*. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya, sehingga diperlukan penyesuaian petunjuk teknis.

Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan peraturan menteri tersebut. Peraturan ini mengatur mengenai tugas pokok Perekayasa, jenjang jabatan dan pangkat, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama dan pengangkatan dari jabatan lain, sasaran kerja pegawai, target angka kredit minimal per tahun, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, tugas tim penilai, tim teknis, kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, serta pembebasan sementara dan pengangkatan kembali.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan prosedur pengangkatan, kenaikan pangkat dan jabatan, serta pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perekayasa. Diatur pula mengenai target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun dan sanksi bagi Perekayasa yang tidak mencapai target tersebut. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim penilai angka kredit dan tugas-tugasnya.

(-)

Pejabat fungsional Perekayasa akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi pejabat fungsional Perekayasa yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi pejabat fungsional Perekayasa yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.