di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 166/PMK.07/2019 · PMK No. 166/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kesinambungan program jaminan kesehatan nasional dan menyesuaikan dengan perubahan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengalokasian, penyaluran, dan pemotongan DAU Tambahan, serta penggunaan cadangan perubahan jumlah kepesertaan. Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah untuk menutupi selisih perubahan iuran jaminan kesehatan dari bulan Agustus hingga Desember 2019. Dana ini dialokasikan dari pergeseran anggaran dalam APBN dan diatur secara rinci dalam peraturan ini.