di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 3 yang mengatur tentang penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi:
Ayat (4) pada Pasal 3 dihapus.