Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:13 Juli 2020
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan13 Juli 2020
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 3 yang mengatur tentang penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penghasilan tetap diberikan setiap bulan dan dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD).
  2. Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, dengan ketentuan:
    • Kepala Desa paling sedikit 120%.
    • Sekretaris Desa paling sedikit 110%.
    • Perangkat Desa lainnya paling sedikit 100%.
  3. Jika ADD tidak mencukupi, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
  4. Besaran penghasilan tetap ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Ayat (4) pada Pasal 3 dihapus.

(-)

(-)