Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 10/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2016Tanggal Penetapan:23 November 2016
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku23 November 2016
Tanggal Penetapan23 November 2016
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2008 Nomor 772).

Peraturan Daerah Kabupaten Serang ini mengatur tentang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait pemerintahan daerah.

Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib (terkait pelayanan dasar dan tidak terkait pelayanan dasar) dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan. Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.

Urusan pemerintahan konkuren dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Desa, dengan memprioritaskan urusan pemerintahan yang berdampak lokal dan/atau berhasil guna dan berdaya guna. Pemerintah Daerah juga dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah lainnya.

Selain urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum, Pemerintah Daerah juga melaksanakan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan umum meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan masyarakat dan bangsa, pembinaan kerukunan umat beragama, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah, dan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.

(-)

(-)