di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 4/2015 · Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian Kartu Tanda Daftar dan IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan dukungan terhadap pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha dapat berupa usaha orang perseorangan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). BUJK dapat berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Klasifikasi usaha meliputi arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksanaan. Kualifikasi usaha meliputi tenaga ahli (muda, madya, utama) dan tenaga terampil (kelas tiga, kelas dua, kelas satu).
Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan usaha jasa konstruksi, yang meliputi persyaratan dan tata cara memperoleh Kartu Tanda Daftar bagi usaha orang perseorangan dan IUJK bagi BUJK. Pemegang Kartu Tanda Daftar dan IUJK memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, serta wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, terdapat kewajiban administrasi seperti pelaporan perubahan data dan penyampaian laporan akhir tahun.
Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab untuk melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap orang perseorangan dan BUJK. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan Kartu Tanda Daftar atau IUJK.