Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 4/2015 · Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Maret 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Maret 2015
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 47).

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian Kartu Tanda Daftar dan IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan dukungan terhadap pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha dapat berupa usaha orang perseorangan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). BUJK dapat berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Klasifikasi usaha meliputi arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksanaan. Kualifikasi usaha meliputi tenaga ahli (muda, madya, utama) dan tenaga terampil (kelas tiga, kelas dua, kelas satu).

Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan usaha jasa konstruksi, yang meliputi persyaratan dan tata cara memperoleh Kartu Tanda Daftar bagi usaha orang perseorangan dan IUJK bagi BUJK. Pemegang Kartu Tanda Daftar dan IUJK memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, serta wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, terdapat kewajiban administrasi seperti pelaporan perubahan data dan penyampaian laporan akhir tahun.

Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab untuk melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap orang perseorangan dan BUJK. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan Kartu Tanda Daftar atau IUJK.

1. Kartu Tanda Daftar atau IUJK yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Dalam hal sertifikat keahlian dan atau sertifikat keterampilan dan atau surat keterangan pemberdayaan penanggung jawab teknik belum memadai di daerah maka dapat dipergunakan: a. sertifikat pendidikan dan pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga atau institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. suratketerangan sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai penanggung jawab teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan Kartu Tanda Daftar atau IUJK, atau pencabutan Kartu Tanda Daftar atau IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 atau Pasal 38 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. Orang perorang atau BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan Kartu Tanda Daftar atau IUJK jika tidak mengindahkan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 38, atau masuk kedalam daftar hitam. 4. Usaha Orang perorangan atau BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan Kartu Tanda Daftar atau IUJK jika melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan Kartu Tanda Daftar atau IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi danatau kegagalan bangunan.