di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Muara Enım Kepada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enım
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 02/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 02 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD. SPME). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PD. SPME, khususnya dalam jasa pengangkutan batubara dan pengoperasian serta perawatan Jaringan Gas Rumah Tangga di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Ujan Mas.
Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk memberikan pelayanan gas rumah tangga kepada masyarakat, pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah kabupaten. Penyertaan modal ini dilakukan setelah analisis investasi dan tersedianya rencana bisnis PD. SPME.
Nilai penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 579.940.000,- yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2019, dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pengawasan terhadap PD. SPME dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik, melalui pengawasan internal dan eksternal.
Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PD. SPME menjadi Rp. 2.579.940.000,-.