Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 6/2013 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2013Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku12 November 2013
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanMakale

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Tana Toraja secara tertib, berdaya guna, dan berwawasan lingkungan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengendalian kegiatan usaha pertambangan, memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal dan daerah, serta menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pertambangan.

Dalam ketentuan substansialnya, peraturan ini menetapkan bahwa penguasaan mineral dan batubara diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Usaha pertambangan dikelompokkan menjadi pertambangan mineral (radioaktif, logam, bukan logam, dan batuan) serta pertambangan batubara. Pelaksanaan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui mekanisme lelang untuk mineral logam dan batubara, serta permohonan wilayah untuk mineral bukan logam dan batuan.

Pemegang IUP dan IPR memiliki kewajiban untuk menyusun rencana reklamasi dan pascatambang, menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang, serta menerapkan standar lingkungan hidup. Selain itu, pemegang IUP diwajibkan untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan batubara melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta wajib melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi tambang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

1. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir, namun wajib disesuaikan menjadi IUP atau IPR paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini berlaku. 2. Pemegang izin lama wajib menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan kepada Bupati. 3. Wilayah surat izin pertambangan daerah dan wilayah kuasa pertambangan yang telah diberikan sebelum peraturan ini berlaku harus ditetapkan menjadi WIUP dalam WUP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan administratif (seperti kewajiban pelaporan, reklamasi, dan perizinan) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP/IPR. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 51, 52, dan 53 (terkait standar lingkungan dan sumber daya air) dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Pelanggaran yang berimplikasi pada tindak pidana umum diancam sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.