Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 7/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2013Tanggal Penetapan:16 Juli 2013
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku16 Juli 2013
Tanggal Penetapan16 Juli 2013
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pariwisata, menjamin manfaat kepariwisataan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal dan daerah, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan, penetapan destinasi dan daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan, promosi destinasi dan produk pariwisata, pengembangan daya tarik wisata baru, pelatihan dan penelitian kepariwisataan, pemeliharaan daya tarik wisata, bimbingan masyarakat sadar wisata, dan alokasi anggaran kepariwisataan.

Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Industri pariwisata mencakup struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Destinasi pariwisata meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana dan fasilitas umum, serta fasilitas pariwisata. Pemasaran dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah daerah, swasta, masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional.

Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, solus per aqua (SPA), dan jenis usaha pariwisata lainnya. Setiap usaha pariwisata wajib mendaftarkan kegiatan usahanya dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

1. Izin pengusahaan pariwisata yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Jenis sanksi administratif meliputi teguran tertulis dan pembatalan TDUP. 2. Teguran tertulis dapat diterbitkan jika penyelenggara usaha pariwisata tidak memiliki TDUP atau menyelenggarakan usaha di luar ketentuan TDUP. 3. Pembatalan TDUP dapat dikenakan jika persyaratan pendaftaran mengandung cacat hukum, usaha tidak diselenggarakan terus menerus selama 1 tahun atau lebih, atau usaha dibubarkan.