Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 1/2018 · Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa. Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa.

Pembentukan desa dapat berupa pemekaran, penggabungan bagian desa, atau penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru. Pembentukan desa harus memenuhi syarat batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah, sarana dan prasarana, dana operasional, dan cakupan wilayah desa. Proses pembentukan desa meliputi sosialisasi, musyawarah desa, kajian dan verifikasi persyaratan, serta penetapan desa persiapan.

Penghapusan desa dilakukan jika terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. Perubahan status desa meliputi perubahan dari desa menjadi kelurahan dan kelurahan menjadi desa. Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, peningkatan pelayanan, akses transportasi dan komunikasi, kondisi infrastruktur, dan batas usia desa.

Pemerintah Daerah dapat menerima prakarsa pembentukan Desa dari Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangn.

(-)

(-)