Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4a Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4a Tahun 2009 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4a/2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4a Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4a Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 2009
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2008. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas; dan
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas, serta mensyaratkan catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai uraian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)