di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2025-2026
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2024 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)) pada tahun 2025-2026. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan BUMD guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan menumbuhkan perekonomian daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda), meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal dapat berbentuk uang dan/atau barang, yang bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) pada Tahun 2025-2026 paling banyak sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) yang akan diberikan setiap tahunnya.
Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. Realisasi dana Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dianggarkan dalam APBD setiap tahun berkenaan dan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah pada kode rekening pengeluaran jenis Penyertaan Modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda). Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Bupati melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal.