Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA DI KOTA JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 1/2017 · Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2017Tanggal Penetapan:2 Februari 2017
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA DI KOTA JAMBI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku02 Februari 2017
Tanggal Penetapan02 Februari 2017
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga di Kota Jambi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan ruang publik yang memadai bagi insan olahraga, mendorong pelaksanaan keolahragaan nasional, mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial, serta memelihara kesehatan, kebugaran, prestasi, dan kualitas sumber daya manusia.

Peraturan ini mengatur tentang pembangunan dan jenis sarana dan prasarana olahraga, standar sarana dan prasarana olahraga sport center, penetapan sarana dan prasarana, peran serta masyarakat, kewajiban dan larangan, serta pembiayaan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga. Pembangunan sarana dan prasarana olahraga dapat dilakukan melalui APBD/APBN dan dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam penataan sarana dan prasarana olahraga.

Setiap orang atau badan hukum wajib menjaga, memelihara, melindungi, dan melestarikan sarana dan prasarana olahraga. Dilarang merusak, memusnahkan, mendirikan bangunan yang tidak sesuai, membuang sampah sembarangan, atau mengalihfungsikan lahan yang telah ditetapkan sebagai sarana dan prasarana olahraga tanpa izin.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.