Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri dan berdaya saing, menciptakan ruang investasi dalam usaha peternakan dan sistem kesehatan hewan yang terpadu, memberikan kepastian hukum dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan, serta melestarikan sumber daya lokal dan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Penetapan dan pengawasan kawasan peternakan, penerapan kebijakan terkait alat dan mesin peternakan, pemanfaatan air, obat hewan, pakan, bibit ternak, pembiayaan, kesehatan hewan, penyebaran peternakan, perizinan, pembinaan usaha, sarana usaha, panen, pemasaran, dan pengembangan sistem informasi peternakan.
- Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun rencana penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan RPJPD, RTRWP, dan RPJMD.
- Kawasan Peternakan: Penetapan kawasan peternakan dan peta potensi peternakan.
- Pengelolaan Peternakan: Pengelolaan sumber daya genetik ternak, penyediaan benih dan bibit ternak, pemenuhan pakan ternak, penyediaan alat dan mesin peternakan, pembudidayaan ternak, serta panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan.
- Kesehatan Hewan: Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
- Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan: Penjaminan higiene dan sanitasi, keamanan produk hewan, pengendalian zoonosis, dan penyelenggaraan kesejahteraan hewan.
- Otoritas Veteriner: Pembentukan Otoritas Veteriner Daerah dan Kabupaten/Kota.
- Pemberdayaan Peternak: Upaya meningkatkan kesejahteraan peternak.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia: Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
- Penelitian dan Pengembangan: Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.
Peraturan ini juga mengatur tentang koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi, pembiayaan, serta larangan-larangan tertentu.