Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 7/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku22 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi retribusi jasa usaha dengan menetapkan objek retribusi baru dan menyesuaikan tarif retribusi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur dua jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Objek retribusi untuk tempat rekreasi dan olahraga meliputi berbagai pantai, pesanggrahan, stadion, dan lapangan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi untuk tempat penginapan meliputi tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, olahraga, atau penginapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu pemanfaatan. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak sesuai dengan harga pasar.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tulungagung dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.