Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 1/2019 · Perda Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2019Tanggal Penetapan:15 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku15 Januari 2019
Tanggal Penetapan15 Januari 2019
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera.

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, dan menciptakan ketertiban hukum terkait alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan berwenang melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan. Ketentuan substansial mencakup: - **Nama Retribusi:** Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. - **Objek Retribusi:** Pelayanan pengujian alat UTTP, penjustiran, pembubuhan tanda tera, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus. - **Subjek Retribusi:** Wajib Retribusi (orang pribadi atau badan yang memiliki/bertanggung jawab atas alat UTTP). - **Golongan Retribusi:** Retribusi Jasa Umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan perkalian tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. - **Prinsip Penetapan Tarif:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Asahan. - **Penentuan Pembayaran:** Dilakukan secara tunai dan disetor ke Kas Daerah. - **Penagihan:** Dilakukan dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah setelah adanya surat teguran. - **Masa Retribusi:** Jangka waktu dari UTTP ditera/tera ulang sampai wajib ditera ulang kembali. - **Pemanfaatan:** Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 30, 31, dan 32 diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.