Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 9/2024 · Peraturan Polri No. 9 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:4 September 2024
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan04 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 832).

Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 13, 14, 15, 18, dan 21 serta penghapusan Pasal 12 dan penyisipan Pasal 11B. Perubahan ini berkaitan dengan kriteria informasi publik, informasi yang dikecualikan terkait penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib disampaikan secara berkala, serta penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) pada tingkat Polres dan Polsek.

(-)

(-)