Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 1/2017 · Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2017Tanggal Penetapan:20 Januari 2017

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Daerah Aliran Sungai
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku20 Januari 2017
Tanggal Penetapan20 Januari 2017
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan DAS sebagai sumber kehidupan yang serasi dan seimbang. Pengelolaan DAS didasarkan pada asas otonomi daerah, manfaat dan kelestarian, kerakyatan dan keadilan, kebersamaan, keterpaduan, keberlanjutan, berbasis masyarakat, kesatuan wilayah dan ekosistem, keseimbangan, pemberdayaan masyarakat, akuntabel dan transparan, serta pengakuan terhadap kearifan lokal. Peraturan ini mengatur perencanaan pengelolaan DAS melalui perumusan tujuan, sinkronisasi program, dan monitoring evaluasi dalam SWP DAS, yang dilakukan secara partisipatif dan lintas sektor. Pelaksanaan pengelolaan DAS didasarkan pada rencana yang telah ditetapkan, meliputi kegiatan pada DAS yang dipulihkan dan dipertahankan daya dukungnya, termasuk optimalisasi penggunaan lahan, konservasi tanah dan air, pengelolaan vegetasi, peningkatan kepedulian instansi terkait, dan pengembangan kelembagaan. Pemanfaatan wilayah DAS mencakup pemanfaatan hutan, lahan, dan air dengan memenuhi kriteria teknis sektoral dan kelestarian ekosistem. Pembinaan dan pemberdayaan bertujuan meningkatkan kapasitas institusi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pengendalian DAS dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Forum DAS dapat dibentuk untuk membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi. Pembiayaan berasal dari APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang tidak mengikat. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Masyarakat hukum adat diakui haknya dalam pemanfaatan kawasan DAS, dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS.

(-)

(-)