Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 88 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: UU 88/2024 · UU No. 88 Tahun 2024 · UU Nomor 88 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Rejang Lebong dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Rejang Lebong dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Rejang Lebong terdiri atas 15 kecamatan dan memiliki batas daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Rejang Lebong adalah Kecamatan Curup. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan keragaman budaya.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)