di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan
Juga dikenal sebagai: PP 59/2003 · PP No. 59 Tahun 2003 · PP Nomor 59 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa 6 unit kapal penyeberangan dan prasarana pelabuhan yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun 1994 hingga 2000. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp139.391.984.075,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.