Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 49 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: Perpu 49/1960 · Perpu No. 49 Tahun 1960 · Perpu Nomor 49 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1960Tanggal Penetapan:14 Desember 1960
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPanitya Urusan Piutang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1960
Tanggal Penetapan14 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kpts/Peperpu/0241/1958 tentang pembentukan Panitya Penyelesaian Piutang Negara. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 dibentuk untuk mengatur pengurusan piutang negara secara lebih efektif setelah tidak berlakunya peraturan sebelumnya. Panitya Urusan Piutang Negara dibentuk oleh Menteri Pertama dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Panitya ini memiliki tugas utama mengurus piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan kredit negara. Panitya juga dapat bertindak sebagai likwidatur untuk badan negara yang dilikuidasi. Selain itu, Panitya berwenang mengeluarkan surat paksa dan meminta bantuan Jaksa dalam kasus penyalahgunaan kredit. Semua instansi pemerintah dan badan negara diwajibkan menyerahkan piutang yang tidak dilunasi kepada Panitya, dan dilarang menyerahkan pengurusan piutang kepada pengacara.

1. Selama Panitya Urusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan ini belum dibentuk, maka Panitya Penyelesaian Piutang Negara berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kpts/Peperpu/0241/1958 dan Nomor Kpts/Peperpu/0242/1958 berikut Instruksi Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Instr./Peperpu/032/1958 menjalankan tugas Panitya Urusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan ini. 2. Semua tindakan-tindakan tentang piutang-piutang Negara beserta akibat-akibatnya yang dilakukan oleh Panitya Penyelesaian Piutang Negara berdasarkan keputusan dan instruksi tersebut tetap berlaku hingga diubah oleh Panitya Urusan Piutang Negara ini.

(-)