di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 35/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura syariah (PMVS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkembangkan industri perusahaan modal ventura agar dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang Dana Ventura, termasuk persyaratan PMV/PMVS sebagai pengelola Dana Ventura, pembentukan Dana Ventura, perjanjian pembentukan Dana Ventura, kewajiban dan larangan bagi PMV/PMVS dan Bank Kustodian, serta laporan Dana Ventura.